Permudah Syarat Pendirian Parpol, Tim Ditjen AHU dan Kesbangpol Sulbar Samakan Persepsi

Tim Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum Sulbar menggelar diskusi teknis bersama Kesbangpol Sulawesi Barat terkait alur penerbitan dokumen administrasi partai politik.

Kalacaksana.com, Mamuju – Tim Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kemenkum Sulbar menggelar diskusi teknis bersama Kesbangpol Sulawesi Barat terkait alur penerbitan dokumen administrasi partai politik.

Diskusi yang digelar di Mamuju pada Selasa (4/8/2026) ini menyasar penyepadanan persepsi mengenai regulasi pendirian badan hukum parpol.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik, yang menjadi persyarat teknis krusial sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kerja sama yang telah terjalin diharapkan dapat semakin memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi hukum partai politik,” kata Kepala Kesbangpol Sulbar, Darwis Damir.

Melalui ruang dialog ini, Ditjen AHU bersama Kesbangpol berkomitmen saling bertukar data dan informasi terkait rekam jejak kepengurusan parpol di daerah.

Integrasi informasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit sehingga proses legalitas partai politik di Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *