Kalacaksana.com, Mamuju – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong para pelaku usaha di wilayahnya untuk meningkatkan kepatuhan administrasi. Langkah ini menyusul diluncurkannya kebijakan penetapan korporasi nonaktif secara administratif oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan tata kelola badan usaha yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban administrasi, termasuk pelaporan dan verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership). Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berlandaskan kepastian hukum dapat terus terjaga,” kata Saefur dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Penerapan aturan baru ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026. Dalam edaran tersebut, badan usaha diwajibkan melakukan pelaporan serta verifikasi data pemilik manfaat secara berkala.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap kewajiban administratif ini.
Dalam sosialisasi virtual yang digelar bersama Kanwil Sulbar, dipaparkan sejumlah poin utama kebijakan, antara lain:
Kriteria perusahaan yang terancam ditetapkan sebagai korporasi nonaktif secara administratif.
Tata cara dan mekanisme pelaporan data pemilik manfaat (beneficial ownership).
Alur verifikasi data agar status keaktifan perusahaan tetap terjaga.
Sanksi dan konsekuensi administratif jika korporasi mengabaikan kewajiban pelaporan.
Andi menambahkan bahwa keterbukaan pemilik manfaat menjadi bagian krusial dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
