Kalacaksana.com, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya penyesuaian layanan Perseroan Perorangan dengan perkembangan data kegiatan usaha, termasuk penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Majene di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Majene, Selasa (15/9/2026).
Menurut Saefur, pembaruan informasi mengenai KBLI perlu dipahami bersama agar pelaku UMK memperoleh informasi layanan yang tepat dan data kegiatan usaha dapat diselaraskan dengan perkembangan sistem layanan badan usaha.
“Penyesuaian layanan perlu diikuti dengan pemahaman yang sama di tingkat pelaksana maupun pelaku usaha. Dengan demikian, informasi mengenai kegiatan usaha dan layanan Perseroan Perorangan dapat disampaikan secara tepat,” ujar Saefur.
Saefur juga menilai koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting agar pembaruan layanan dapat diterjemahkan menjadi pendampingan yang mudah dipahami masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat, menyampaikan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Majene juga diarahkan untuk memperluas pemanfaatan Perseroan Perorangan melalui sosialisasi dan pendampingan.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, bersama jajaran turut membahas perkembangan layanan Perseroan Perorangan dan keterkaitannya dengan data kegiatan usaha pelaku UMK.
Koordinasi tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan pemahaman layanan sekaligus mendukung pelaku UMK memperoleh informasi badan usaha yang sesuai dengan perkembangan ketentuan dan kebutuhan usaha.
