Tingkatkan Kepastian Hukum Usaha, Layanan AHU Sulbar Gencarkan Sosialisasi Aturan Korporasi Nonaktif

Kalacaksana.com, Mamuju – Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap memperkuat koordinasi dengan instansi daerah, notaris, hingga pelaku usaha. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan penerapan aturan baru terkait korporasi nonaktif secara administratif.

Kesiapan tersebut ditandai dengan keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam forum sosialisasi virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, Kamis (6/8/2026).

Forum ini menjadi sarana diskusi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026.

“Penguatan sistem administrasi korporasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan dunia usaha yang sehat di Sulawesi Barat,” ujar Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar, Saefur Rochim.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar menyusun sejumlah langkah strategis agar implementasi aturan berjalan efektif di lapangan.

Beberapa langkah yang akan ditempuh antara lain:

– Sosialisasi Masif: Mengedukasi pengguna layanan, notaris, dan masyarakat mengenai kriteria serta prosedur mempertahankan status aktif korporasi.

– Koordinasi Lintas Instansi: Memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Penyamaan Persepsi: Memastikan seluruh pihak memahami tata cara verifikasi beneficial ownership (pemilik manfaat).

Saefur optimistis, melalui keterbukaan informasi dan koordinasi yang solid, kebijakan ini tidak hanya menertibkan administrasi tetapi juga membawa manfaat nyata bagi iklim investasi daerah.

“Dengan pemahaman yang sama dan koordinasi yang kuat, kami optimistis pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *