Kalacaksana.com, Majene – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ketersediaan data dan informasi penanganan perkara menjadi bagian penting dalam memahami dinamika jaminan fidusia sekaligus mendukung penguatan pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dengan Pengadilan Negeri Majene untuk memperoleh informasi terkait data dan pengalaman penanganan perkara jaminan fidusia di wilayah Kabupaten Majene, Jumat (11/9/2026).
Menurut Saefur, koordinasi antarlembaga dapat menjadi ruang pertukaran informasi yang membantu Kanwil memperoleh gambaran lebih utuh mengenai kondisi fidusia di daerah. Informasi tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan pemetaan dan evaluasi pelayanan AHU.
“Pertukaran informasi antarlembaga penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika fidusia di daerah dan menjadi bahan dalam penguatan kualitas pelayanan hukum,” ujar Saefur.
Saefur juga menyampaikan bahwa fidusia berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum atas jaminan kebendaan. Karena itu, penguatan tertib administrasi dan pemahaman terhadap dinamika permasalahan fidusia perlu didukung dengan data yang memadai.
Kepala Bidang AHU, Wardi, bersama jajaran Bidang Pelayanan AHU kemudian melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Majene, Basrin. Pertemuan tersebut membahas data serta pengalaman penanganan perkara jaminan fidusia di wilayah hukum Kabupaten Majene.
Dalam koordinasi disampaikan bahwa selama kurun waktu dua tahun terakhir belum terdapat perkara terkait fidusia yang ditangani Pengadilan Negeri Majene. Data tersebut selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan penelusuran kembali untuk memastikan kesesuaian informasi yang dibutuhkan.
Pengadilan Negeri Majene menyambut baik koordinasi tersebut dan menyampaikan bahwa permintaan data secara lebih rinci dapat ditindaklanjuti melalui surat resmi.
Wardi menyampaikan bahwa informasi dari Pengadilan Negeri Majene dapat menjadi bahan pendukung dalam pemetaan dan evaluasi pelayanan AHU, khususnya terkait fidusia.
“Data dan informasi dari Pengadilan Negeri menjadi bahan pendukung untuk memahami dinamika fidusia di daerah serta memperkuat evaluasi pelayanan AHU,” ujar Wardi.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat memperkuat tertib administrasi AHU melalui koordinasi dan pertukaran data dengan lembaga peradilan serta instansi terkait.
