Kalacaksana.com, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat bergerak cepat membenahi dan memperkuat akurasi data layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Langkah ini dilakukan melalui verifikasi lapangan terhadap data pendaftaran Fidusia guna mencegah potensi sengketa hukum di tengah masyarakat.
Pemeriksaan dan pencocokan data tersebut digelar langsung di Kantor Notaris Ardhita Dwiyana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Jumat (28/8/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penataan dan verifikasi data Fidusia sangat krusial. Menurutnya, kepastian hukum atas jaminan fidusia hanya bisa terwujud jika data yang terdaftar di sistem pusat sesuai dengan dokumen fisik di lapangan.
“Akurasi data adalah kunci utama dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga keuangan. Kami ingin memastikan tidak ada perbedaan informasi yang dapat memicu permasalahan administrasi di kemudian hari,” tegas Saefur Rochim.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa verifikasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas ditemukannya ketidaksesuaian data pada sistem pusat.
Tim Bidang AHU mencermati dan mencocokkan riwayat pendaftaran, dokumen pendukung, serta data yang tersimpan pada sistem Notaris.
“Kami melakukan penelusuran mendalam untuk menemukan sumber ketidaksesuaian data tersebut. Hasil verifikasi ini menjadi bahan evaluasi agar perbaikan data dapat dilakukan sesuai mekanisme aturan AHU yang berlaku, sekaligus mencegah kekeliruan berulang,” ujar Wardi, S.H., M.Si.
Wardi menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memperkuat sinergi dengan para notaris dan instansi terkait di daerah agar pelayanan AHU di Sulawesi Barat semakin tertib, responsif, dan tepercaya.
