Lewat Layanan AHU, Kemenkum Sulbar Bersama Rumah BUMN Majene Dorong Kepastian Hukum UMK

Kalacakana.com, Mamuju – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Majene terus didorong untuk melengkapi kegiatan usahanya dengan legalitas yang memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui penguatan kolaborasi bersama Rumah BUMN Kabupaten Majene.

Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan antara Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sulbar dan pengelola Rumah BUMN Majene, Rabu (16/9/2026).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, memimpin langsung koordinasi tersebut bersama Kepala Bidang AHU, Wardi, serta jajaran Bidang AHU. Kedatangan tim Kanwil Kemenkum Sulbar disambut Ketua Rumah BUMN Kabupaten Majene, Muhammad Wais, bersama jajaran.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi layanan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMK mengenai Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan menjadi salah satu pilihan badan hukum bagi pelaku usaha perorangan yang ingin memperkuat aspek legalitas usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Sulbar melihat Rumah BUMN Majene memiliki posisi strategis dalam menjangkau pelaku UMK karena berperan dalam pembinaan dan pengembangan usaha masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, informasi mengenai layanan Administrasi Hukum Umum diharapkan dapat diteruskan kepada pelaku usaha yang membutuhkan pemahaman mengenai legalitas dan proses pendirian Perseroan Perorangan.

Kerja sama juga diarahkan untuk memetakan pelaku UMK yang memiliki potensi untuk mendapatkan penguatan legalitas. Dengan demikian, pembinaan usaha yang telah berjalan dapat dilengkapi dengan pemahaman dan pendampingan dari sisi hukum.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa sinergi dengan Rumah BUMN merupakan langkah konkret untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMK.

“Kami menyambut baik sinergi ini karena Rumah BUMN memiliki peran penting dalam pembinaan pelaku UMK. Kolaborasi ini dapat menjadi jembatan agar pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pendampingan dalam mengembangkan usahanya, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum,” ujar Saefur Rochim.

Menurut Saefur, penguatan legalitas perlu menjadi bagian dari proses pengembangan UMK. Dengan legalitas yang sesuai, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kami ingin layanan Administrasi Hukum Umum semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulbar siap memperkuat kolaborasi dengan Rumah BUMN, termasuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMK yang membutuhkan layanan terkait Perseroan Perorangan,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut koordinasi, Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulbar membuka ruang pendampingan bagi pelaku UMK di Kabupaten Majene yang membutuhkan informasi mengenai Perseroan Perorangan.

Pendampingan dapat dilakukan melalui edukasi, konsultasi, hingga pemberian pemahaman mengenai proses pendirian badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saefur menegaskan, pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan layanan hukum yang tersedia.

“Kanwil Kemenkum Sulbar siap hadir memberikan pendampingan apabila dibutuhkan. Harapannya, semakin banyak pelaku UMK yang memahami pentingnya legalitas sehingga pengembangan usaha dapat berjalan dengan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai,” pungkasnya.

Kolaborasi Kanwil Kemenkum Sulbar dan Rumah BUMN Majene selanjutnya diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem pembinaan UMK, dengan mengintegrasikan aspek pengembangan usaha dan kepastian hukum bagi masyarakat pelaku usaha di Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *