Cegah Sengketa Hukum Parpol, Tim AHU Kemenkum Sulbar Perketat Syarat SKT di Mamuju Tengah

Kalacaksana.com, Mamuju Tengah- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) memperketat verifikasi administrasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik.

Langkah ini diambil guna meminimalisasi potensi kekeliruan administrasi dan sengketa hukum di kemudian hari.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan kepastian persyaratan dan tertib administrasi menjadi kunci utama dalam pelayanan parpol di daerah, termasuk dalam koordinasi bersama Kesbangpol Mamuju Tengah pada Senin (24/8/2026).

“Penyamaan persepsi lintas instansi sangat penting untuk mencegah kekeliruan administrasi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum,” tegas Saefur.

Sementara itu, Kabid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah memverifikasi berkas permohonan baru dari Partai Amanat Demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Sulbar telah resmi menerbitkan satu SKT parpol yang dinyatakan memenuhi seluruh syarat legalitas kepengurusan dan keberadaan kantor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *